PPDB SMA Negeri 1 Kedungwaru

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2025/2026

Jalur Pendaftaran PPDB 2025

Terdapat 4 jalur pendaftaran dengan kuota dan persyaratan yang berbeda

πŸ—ΊοΈ

Jalur Zonasi (50%)

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Persyaratan:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum PPDB
  • Alamat pada KK sesuai dengan wilayah zonasi PPDB SMA Negeri 1 Kedungwaru
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW dan Kelurahan (jika diperlukan)
  • Memiliki ijazah atau SKL SMP/MTs/sederajat

Kriteria Seleksi:

  • Jarak tempat tinggal ke sekolah (prioritas utama)
  • Rata-rata nilai rapor SMP semester 1-5
  • Usia calon peserta didik
πŸ†

Jalur Prestasi (30%)

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional.

Persyaratan:

  • Surat keterangan atau piagam penghargaan prestasi
  • Prestasi diraih maksimal 3 tahun terakhir
  • Prestasi diakui oleh lembaga/instansi resmi
  • Memiliki ijazah atau SKL SMP/MTs/sederajat

Kriteria Prestasi:

Tingkat Prestasi Akademik Non-Akademik
Internasional Juara 1, 2, 3 Juara 1, 2, 3
Nasional Juara 1, 2, 3 Juara 1, 2, 3
Provinsi Juara 1, 2, 3 Juara 1, 2, 3
Kabupaten/Kota Juara 1, 2, 3 Juara 1, 2, 3
🀝

Jalur Afirmasi (15%)

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.

Persyaratan:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
  • Untuk penyandang disabilitas: Surat keterangan disabilitas dari instansi berwenang
  • Memiliki ijazah atau SKL SMP/MTs/sederajat

Kriteria Seleksi:

  • Kepemilikan KIP/KKS (prioritas utama)
  • Jarak tempat tinggal ke sekolah
  • Rata-rata nilai rapor SMP
πŸ”„

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%)

Jalur perpindahan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.

Persyaratan:

  • Surat Keputusan (SK) perpindahan tugas orang tua/wali
  • Surat Keterangan dari instansi tempat orang tua/wali bekerja
  • Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan dengan orang tua/wali
  • Memiliki ijazah atau SKL SMP/MTs/sederajat

Kriteria Seleksi:

  • Keabsahan dokumen perpindahan tugas
  • Jarak tempat tinggal baru ke sekolah
  • Rata-rata nilai rapor SMP

Siap Mendaftar?

Pilih jalur yang sesuai dengan kondisi Anda dan lengkapi persyaratan yang diperlukan